TopCareerID

SKKNI sebagai Upaya Menciptakan SDM Unggul (Bag 1.)

Ilustrasi. (dok. SKM)

Topcareer.id – Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting, yaitu sebagai pelaku sekaligus tujuan pembangunan. Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang unggul dan berdaya saing, diperlukan upaya pembangunan ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan agar para tenaga kerja mampu menjawab tantangan di era digital yang penuh dengan perubahan dan disrupsi. Tenaga kerja harus memiliki kompetensi tinggi dan kemampuan beradaptasi yang baik sehingga dapat bertahan dan menyesuaikan dengan perubahan yang ada.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pengelola dan penanggung jawab Sumber Daya Manusia (SDM) harus mampu mencetak tenaga kerja yang unggul sesuai dengan visi dan misi pembangunan. Mereka harus memiliki kecakapan business analytic untuk menunjukkan kemampuan dan kerja nyatanya dalam mengelola SDM, baik di sektor swasta (private) maupun sektor publik (pemerintah).

Baca juga: Siap-siap Gagal Kerja Jika HRD Lakukan 3 Hal Ini

Namun, kemampuan dan keahlian ini belum tentu dimiliki oleh semua anggota SDM. Perlu adanya pembuktian melalui sertifikasi profesi untuk menjamin kevalidan kualitas yang dimiliki oleh masing-masing anggota SDM. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan profesi pada sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) agar seluruh anggota pengelola dan penanggung jawab terverifikasi.

Profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri, seperti lembaga swasta, lembaga pemerintah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Profesi Manajemen SDM atau yang lebih dikenal dengan nama HRM (Human Resources Management) sudah eksis di Indonesia sejak lama dan telah mengalami berbagai macam evolusi, mulai dari menangani pekerjaan-pekerjaan klerikal atau administrasi, penanganan kasus-kasus perburuhan, hubungan industrial, hingga menjadi business partner.

Saat ini profesi MSDM sudah disejajarkan dengan profesi penting lainnya, seperti manufacturing, sales & marketing, finance, dan sebagainya.
Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 12 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap organisasi bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.

Untuk menjamin hal itu terlaksana dengan baik, diperlukan pengelola dan penanggung jawab SDM yang kompeten di bidangnya. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Manajemen SDM akan menjadi referensi strategis dalam pengembangan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan penyusunan Skema Sertifikasi Profesi Manajemen SDM di seluruh wilayah Indonesia.

Bersambung ke bagian kedua. *

Exit mobile version