Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kini, Pemeriksaan Rapid Test Paling Mahal 150 Ribu

Ilustrasi tes antigen secara mandiri.Contoh hasil rapid test corona. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Di masa pandemi covid-19 ini, rapid test menjadi hal yang penting. Bahkan meskipun tak menunjukan gejala, banyak masyarakat yang melakukan rapid test pribadi.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan membuat Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

“Dalam surat edaran tersebut, besaran tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Lion Air Sediakan Layanan Rapid Test Covid-19, Biayanya Rp 95 Ribu

Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK, Muhadjir Efendi mengimbau agar pihak pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, jika ditemukan ada pemberi layanan yang menawarkan harga di atas Surat Edaran, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Ya, pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu akan ada sanksinya, pasti itu. Wewenangnya di luar Kemenkes, nanti ada aparat sendiri yang akan melakukan itu,” kata Muhadjir.

Hal ini pun mendapat respon yang baik, terbukti kini harga rapid test antibodi di tingkat produsen sudah turun, berkisar Rp 72 ribu.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply