Topcareer.id – Media online Kumparan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Serangkaian proses PHK yang dilakukan hanya dalam jangka waktu kurang dari sepekan sejak pengumuman akan dilakukan PHK.
Proses PHK pertama kali disampaikan CEO Kumparan melalui email kepada seluruh karyawan pada Minggu, 21 Juni 2020. Isinya menjelaskan manajemen melihat ada dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap sektor media.
Manajemen telah memutuskan untuk melakukan pengurangan karyawan, dengan alasan untuk mengurangi biaya operasional dalam mengatasi dampak pandemi terhadap perusahaan. Mengutip sebuah sumber redaksi, laman Asumsi menyebut terdapat sekitar 50 awak redaksi yang kena PHK.
Baca juga: Ingin Jadi Wartawan? Ini Langkah yang Perlu Kamu Tempuh
Mengutip laman resmi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, salah satu wartawan Kumparan, Nurul Nur Azizah, mengaku menerima email pertemuan CEO dan HRD yang ditembuskan kepada redaktur bisnis pada Senin, 22 Juni 2020 siang. Nurul baru menyadari pada sore harinya, bahwa dia termasuk ke dalam daftar karyawan yang akan di-PHK.
Pada 23 Juni 2020 diadakan pertemuan antara manajemen dan Nurul perihal surat PHK dengan nilai kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan. Namun, Nurul meminta penjelasan terlebih dahulu mengapa dia masuk dalam daftar PHK.
Manajemen hanya menjelaskan secara umum bahwa pandemi berdampak terhadap arus kas Kumparan, tanpa menjelaskan secara lebih detail. Karena prosesnya sangat mendadak, Nurul belum bisa menerima penjelasan manajemen, dan ia meminta waktu untuk mempertimbangkan tawaran PHK terhadap dirinya.
Baca juga: Bukan Sarjana Jurnalistik Tapi Mau Jadi Wartawan, Begini Caranya
Akibat Nurul belum menerima tawaran PHK dan belum menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut, Nurul dianggap melawan aturan perusahaan dan langsung diminta untuk mengembalikan peralatan kantor berupa ponsel, laptop, dan aksesnya ke aplikasi pekerjaan milik kantor ditutup.
Pertemuan Bipartit
Upaya Nurul dalam berkomunikasi dengan manajemen Kumparan dilakukan melalui pertemuan Bipartit pada Selasa, 7 Juli 2020 di Kantor Kumparan. Namun, pertemuan itu tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak karena tidak dihadiri oleh manajemen.
Dalam pertemuan Bipartit, Manajemen Kumparan menyebut alasan perusahaan melakukan PHK adalah dalam rangka efisiensi arus kas perusahaan akibat pandemi Covid-19. Padahal berdasarkan ketentuan, PHK dengan alasan efisensi harus dibarengi dengan tutupnya perusahaan secara permanen. Hal tersebut diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (3) yang telah diubah normanya oleh putusan Mahkamah Konstitusi No: 19/PUU-IX/2011.
Kemudian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers, juga melihat alasan keputusan PHK yang dilakukan oleh manajemen karena arus keuangan Kumparan terdampak krisis akibat pandemi itu tidak beralasan. AJI Jakarta dan LBH Pers juga menemukan fakta bahwa Kumparan melakukan penambahan karyawan baru yang dilakukan pada awal Juli 2020.
Atas fakta-fakta yang terjadi, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap:
- Mendesak manajemen Kumparan untuk mempekerjakan kembali Nurul sebagaimana mestinya.
- Mendesak manajemen Kumparan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam sengketa ketenagakerjaan.
- Meminta Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan atas proses PHK dan sengketa ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kumparan dan industri media lain. *
Editor: Ade Irwansyah