TopCareerID

SIKM Dihapus, Naik Kereta Tak Perlu Ribet Lagi

kereta api

Topcareer.id – Kabar baik nih bagi kamu yang batal melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh, akibat gagal mendapat Surat Izin Keluar masuk (SIKM).

Pasalnya per tanggal 15 Juli 2020, penumpang KA tak perlu lagi menyertakan SIKM ketika hendak berpergian, melainkan digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

“Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tapi masyarakat harus jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya pada KAmis (16/7/2020).

Baca juga: Inikah Strategi Lockdown yang Efektif Habisi Virus dan Selamatkan Ekonomi?

Meskipun begitu, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh tetap diminta untuk melampirkan Surat Bebas Covid-19 atau surat keterangan bebas gejala influenza yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

“Kalau secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan face shield, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan,” jelas Joni.

Diketahui, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh di bulan Juli sebanyak 6.494 pelanggan per hari atau naik sekitaar 192% dibanding rata-rata volume harian di bulan juni yakni sebanyak 2.223 pelanggan per hari. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version