Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah Beri Insentif Bagi Perusahaan yang Rekrut Penyandang Disabilitas

Sumber foto: Dreamtime.com

Topcareer.id – Saat ini masih banyak perusahaan yang memandang penyandang disabilitas dengan sebelah mata. Padahal mereka juga memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang setara dari kerja kerasnya.

Terkait hal ini, pada 15 April 2016, Presiden Jokowi membuat aturan yang dituangkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 untuk lebih memperjelas hak dan keuntungan yang didapat, baik bagi penyandang disabilitas maupun perusahaan yang mempekerjakannya.

Dalam aturan tersebut, perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas akan mendapatkan insentif dari pemerintah, dengan bentuk yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, orang yang menghalang-halangi atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan
pekerjaan, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply