TopCareerID

Stimulus Pajak untuk Dunia Usaha Diperpanjang Hingga Desember 2020

Ilustrasi. Sumber foto: Rayanworld.com

Ilustrasi. Sumber foto: Rayanworld.com

Topcareer.id – Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas dan memperpanjang stimulus bagi dunia usaha hingga Desember 2020 demi ketahanan melalui krisis pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 itu,  insentif PPh Pasal 21, karyawan yang bekerja pada salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat (KB), dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah (DTP).

Dikutip dari rilis Kemenkeu, artinya, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Tambahan Stimulus untuk Sektor Perindustrian

Apabila wajib pajak (WP) memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan WP pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Kemudian, untuk pelaku UMKM, mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% dalam PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah.

Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga: Perusahaan yang Tidak PHK Karyawan Akan Diberi Stimulus

Untuk insentif PPh Pasal 22 impor, WP perusahaan salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan sekali.

Untuk insentif angsuran PPh Pasal 25, WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.

Untuk insentif PPN, bisa didapatkan WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. WP ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.**(RW)

Exit mobile version