Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Perusahaan yang Tidak PHK Karyawan Akan Diberi Stimulus

Ilustrasi. (dok. Indoleft)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan Pemerintah akan memberikan stimulus bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, nanti ada paket stimulus ekonomi yang diberikan,” kata Ida di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Menurutnya stimulus ini berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

Baca juga: Menko: 1,7 Juta Pekerja di Indonesia Kena PHK dan Dirumahkan

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja,” tambahnya.

Berdasarkan data dari Kemnaker setidaknya suda sekitar 375.165 pekerja formal dan 314.833 pekerja informal dari berbagai sektor yanh terkena PHK selama wabah corona ini berlangsung. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply