Topcareer.id – Perusahaan biasanya mencari kandidat terbaik untuk menempati berbagai posisi yang telah disediakan, dengan cara mengadakan rekrutmen.
Nah, menurut undang-undang nomor 8 tahun 2016, dalam rekrutmen ini, baik pemerintah maupun swasta diharuskan membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk dapat berkarier.
Tentunya dengan melihat kebutuhan perusahaan, serta keahlian yang dimiliki dari penyandang disabilitas itu sendiri.
Baca juga: Pemerintah Beri Insentif Bagi Perusahaan yang Rekrut Penyandang Disabilitas
Eitss, tapi tunggu dulu, berdasarkan aturan tersebut, perusahaan yang ingin merekrut penyandang disabilitas harus menyediakan beberapa hal.
Pertama, yaitu pemberi kerja diharuskan melakukan ujian penempatan guna mengetahui minat, bakat, dan kemampuan pelamar.
Kedua, pemberi kerja menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Wajib Dapat Kursi di Pemerintahan dan Perusahaan Swasta
Terakhir, pemberi kerja diharapkan menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas dan memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.(Feb)