Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

KUR Kini dapat Dinikmati seluruh Sektor Ekonomi

Sumber foto: Reader's Digest

Topcareer.id – Pemerintah gencar melakukan berbagai upaya demi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Salah satunya dari Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan.

“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi, atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya, Senin (27/7/2020).

Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan, seiring dibukanya aktivitas ekonomi.

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Pinjaman bagi Daerah untuk Pemulihan Ekonomi

Sebelumnya, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020, tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Menko Airlangga mengatakan, dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.

“Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2020, belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik,” tutur Menko Airlangga.

Baca juga: Ekonomi Menyusut 41,2% per Kuartal, Singapura Masuki Resesi

Pemerintah memperkirakan pertumbuhan negatif kemungkinan akan dialami perekonomian Indonesia pada triwulan II tahun 2020 yaitu pada kisaran minus 4,30%. Lembaga internasional juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terkontraksi pada tahun 2020.

International Monetary Fund (IMF) memprediksi minus 0,3% dan Asian Development Bank (ADB) memproyeksi minus 1,0% secara tahunan. Hal ini diakibatkan oleh dampak pandemi Covid-19 yang cukup masif di hampir seluruh sektor ekonomi, baik rumah tangga, UMKM, hingga korporasi.

Oleh karena itu, tutur Airlangga, selain mendorong belanja negara maka diperlukan dukungan dunia usaha termasuk UMKM untuk meningkatkan investasi sehingga ekonomi tidak mengalami perlambatan yang dalam dan mampu tumbuh sekitar 0,5% pada tahun 2020.

“Dukungan UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi adalah meningkatkan investasi yang berasal dari pembiayaan domestik,” lanjutnya.(Feb)

Leave a Reply