TopCareerID

Pemerintah Beri Dukungan Korporasi Padat Karya, Ini Kriterianya

Dok/Kominfo

Topcareer.id – Masih dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi Covid-19, pemerintah kini memberikan dukungan kepada korporasi padat karya yang dikategorikan korporasi Non-UMKM dan Non-BUMN dengan beberapa kriteria.

Dukungan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya.

“Penjaminan yang kita berikan kemarin untuk kredit di bawah 10 miliar, itu untuk UMKM. Hari ini kita fokusnya kredit untuk korporasi antara Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun, dan terutama untuk industri padat karya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Masuki New Normal, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Meningkat

Pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), atau Indonesia Eximbank sebagai Penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan Pemerintah, selaku special mission vehicles di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kriteria untuk mendapat penjaminan ini, yakni korporasi padat karya yang pinjamannya antara Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun; membuktikan aktivitas bisnisnya turun; memiliki karyawan di atas 300 orang; multiplier tinggi; serta memiliki dokumen rencana penggunaan anggaran untuk daya tahan perusahaan maupun ekspansi.

“Multiplier tinggi yang dilihat dari tabel input-outputnya, dokumen rencana penggunaan anggaran untuk survivalibility, atau daya tahan perusahaan maupun daya ekspansi,” tutur Menkeu.

Selain itu, pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan, serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Adapun sektor-sektor prioritas yang dijamin adalah pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT) alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture, produk kertas serta sektor usaha lain yang terdampak Covid, padat karya, dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

“Kriterianya adalah aktivitas yang terdampak oleh Covid, jenis usahanya banyak menyerap tenaga kerja atau labor intensif dan memiliki multiplier atau pengganda yang signifikan dan berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menkeu.

Baca juga: Bank-Bank di Hong Kong Kembali Menutup Operasional Setelah Kasus COVID-19 Meningkat

Menkeu berharap, volume dari penjaminan sekarang diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp 100 triliun, agar ikut mengakselerasi ekonomi dan menjadi pelengkap (komplemen) belanja pemerintah.

“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang memperkerjakan banyak tenaga kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.(Feb)

Exit mobile version