Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah Beri Dukungan Korporasi Padat Karya, Ini Kriterianya

Dok/Kominfo

Topcareer.id – Masih dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi Covid-19, pemerintah kini memberikan dukungan kepada korporasi padat karya yang dikategorikan korporasi Non-UMKM dan Non-BUMN dengan beberapa kriteria.

Dukungan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya.

“Penjaminan yang kita berikan kemarin untuk kredit di bawah 10 miliar, itu untuk UMKM. Hari ini kita fokusnya kredit untuk korporasi antara Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun, dan terutama untuk industri padat karya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Masuki New Normal, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Meningkat

Pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), atau Indonesia Eximbank sebagai Penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan Pemerintah, selaku special mission vehicles di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kriteria untuk mendapat penjaminan ini, yakni korporasi padat karya yang pinjamannya antara Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun; membuktikan aktivitas bisnisnya turun; memiliki karyawan di atas 300 orang; multiplier tinggi; serta memiliki dokumen rencana penggunaan anggaran untuk daya tahan perusahaan maupun ekspansi.

“Multiplier tinggi yang dilihat dari tabel input-outputnya, dokumen rencana penggunaan anggaran untuk survivalibility, atau daya tahan perusahaan maupun daya ekspansi,” tutur Menkeu.

Leave a Reply