TopCareerID

Peserta Lupa Daftar Ulang SKB CPNS, Langsung Gugur? Ini Jawaban BKN

Seleksi CPNS. (dok. Fajar)

Topcareer.id – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang berhak masuk seleksi kompetensi bidang (SKB) diminta untuk melakukan pendaftaran ulang pada 1-7 Agustus 2020. Lalu bagaimana jika hingga batas waktu berakhir, tapi peserta belum melakukan pendaftaran ulang?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjawab bahwa sistemnya tidak serta merta gugur jika memang masih ada peserta yang belum melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan oleh Surat Edaran Kepala BKN.

“Kami di BKN sengaja menyiapkan satu sistem yang disebut dashboard untuk melakukan monitoring. Saya dan pihak terkait bisa langsung memonitor berapa yang sudah mendaftar di dalam sistem kami, dan itu termonitor day to day, pergerakannya terlihat,” kata Suharmen menjawab pertanyaan dari Topcareer.id dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Minta Ada Shift Kerja untuk ASN

Ia menyampaikan, kalau masih ada instansi yang kemudian banyak dari pesertanya yang belum mendaftar, ini kewajiban masing-masing instansi dan pihak penyelenggara untuk  saling mengingatkan.

“Saya sudah sampaikan berulang kali untuk blasts (sebar) informasi kepada seluruh peserta apakah itu melalui HP, atau melakui email mereka, untuk menyampaikan supaya mereka melakukan pendaftaran,” jelas Suharmen.

Jika benar-benar masih ada yang belum melakukan pendaftaran ulang meski sudah diinformasikan berkali-kali, maka ada kemungkinan bagi instansi untuk melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pendaftaran ulang setelah melalui persetujuan dan arahan lebih lanjut.

Tetapi, kata dia, pihak BKN akan tetap konsisten pada jalur yang sudah ada menurut Surat Edaran bahwa 7 Agustus 2020 sebagai batas akhir bagi peserta untuk bisa melakukan pendaftaran ulang demi memilih lokasi ujian. Dan mulai 8 Agustus peserta sudah bisa mencetakkartu ujian.

“Intinya, tidak digugurkan, tetapi nanti kalau instansinya bersurat ke kami untuk minta perpanjangan, setelah arahan dari pimpinan, baru dapat keputusan diperpanjang atau tidak.”kata Suharmen.**(RW)

Exit mobile version