Topcareer.id – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto membocorkan bahwa rencana pemberian diskon iuran bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan segera terwujud.
“Kami telah melakukan pembahasan relaksasi iuran itu bersama Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan. Saya kira sudah final, tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah,” ujarnya pada Kamis (6/8/2020).
Dalam aturan tersebut, Pemerintah berencana untuk memotong iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 90% selama tiga bulan sejak ketentuan berlaku.
Sedangkan untuk program Jaminan Pensiun (JP), selama tiga bulan pertama peserta diperbolehkan membayar iuran sebesar 30% dari nominal yang seharusnya dan sisanya dibayarkan dalam enam bulan sejak aturan ini berlaku.**(Feb)