TopCareerID

Bukan Jenis Pekerjaan, Ini Syarat Terpenting untuk Terima Subsidi Upah Pekerja

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penerima program subsidi upah buruh tidak dibatasi jenis pekerjaan baik kriteria, maupun persyaratan lain. Yang terpenting adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta.

 “Program ini saya mengulang bahwa uang itu setelah verifikasi dilakukan akan ditransfer langsung kepada rekening penerima program dalam hal ini adalah pekerja. Jadi tidak akan mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekeningnya pekerja,” kata Menaker dalam siaran pers, Senin (10/8/2020).

Mengenai pengawasan, Menaker menyampaikan telah meminta pendampingan dari aparat hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, dan KPK, dalam rangka meyakinkan Kemenaker sebagai kuasa pengguna anggaran, agar program ini benar-benar tepat sasaran.

Yang dibutuhkan sekarang, menurut Menaker, adalah BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan validasi datanya sehingga proses bisa berjalan dengan baik.

Baca juga: Menaker: Lebih dari 3,5 Juta Pekerja Terdampak Covid-19

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan bahwa para calon penerima bantuan ini dari semua sektor industri.

“Kami telah menyisir seluruh sektor industri, jadi syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. Kemudian setelah kita sisir dan mendapatkan data tersebut, nah baru kita sampaikan kepada perusahaan,” katanya.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa ada beberapa perusahaan yang belum patuh, belum melaporkan seluruh peserta atau karyawan, serta tidak melaporkan upah sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk kita melakukan pembenahan untuk bertransformasi. Kita harus berbenah, kita harus menjadi warga negara yang baik, patuh taat kepada hukum. Oleh karena itu kami juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya,” imbuhnya.

Baca juga: Bantu Para Pekerja Selama Pandemi, Menaker Keluarkan Kebijakan Ini

Data yang didapatkan, menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 15,7 juta tersebut adalah data peserta BP JAMSOSTEK di tanggal 30 Juni, berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta, dan berdasarkan data upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada BP JAMSOSTEK, serta telah tercatat di sistem BP JAMSOSTEK.

“Saat inilah kami sedang mengumpulkan. Kami minta kerja sama seluruh perusahaan, kami minta kerja sama seluruh pekerja untuk mendorong para perusahaan HRD masing-masing, agar segera melaporkan nomor rekening banknya kepada BP JAMSOSTEK, supaya kami punya waktu untuk melakukan validasi berikutnya,” jelasnya.**(Feb)

Exit mobile version