Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menaker: Lebih dari 3,5 Juta Pekerja Terdampak Covid-19

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan secara nasional, hingga 31 Juli 2020, total pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang.

Ida mengatakan, dari jumlah tersebut, data yang sudah di-cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang (yang terdata by name by address).

Data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 383.645 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.

Ida Fauziyah, mengungkapkan Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan tenaga kerja yang terdampak imbas dari Covid-19 paling banyak.

Baca Juga: Ini Kriteria Karyawan yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Menurut data yang dihimpun Kemnaker dengan bantuan dari Disnaker Pemda, hingga 31 Juli 2020, pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang pekerja.

“Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini kedepannya,” kata Menaker Ida dalam keterangan persnya, Minggu (9/8/2020).

Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.

Bahkan kata Menaker Ida, pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya dibawah Rp5 juta.

“Subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ungkap Ida.

Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat. Sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV.

“Saya mengajak kepada Bapak/Ibu Kadisnaker Kab/Kota untuk bersama sama gotong royong dan menjaga soliditas moral sosial guna serius dalam penanganan dan pemulihan disektor ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat,” ungkap Ida.**(RW)

Leave a Reply