Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan gaji tambahan yang akan diberikan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan cair di bulan Agustus ini.
Hal ini disampaikan Menaker usai menghadiri Dialog Kemerdekaan yang bertemakan “Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8/2020) lalu.
“Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching subsidi upah yang akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, Insya Allah tanggal 25 Agustus ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa total bantuan senilai Rp 2,4 juta ini, akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
“Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober, akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, gaji tambahan ini akan diberikan bagi karyawan yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta serta serta tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.**(Feb)