Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 akan mengenakan sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.
Peserta yang melanggar ketentuan tersebut pun bisa langsung dikeluarkan dari ruangan tes dan namanya akan dicoret dari daftar hadir, sehingga dianggap gugur atau tidak lulus dalam SKB tersebut.
Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan peserta?
Nah, berdasarkan surat BKN nomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020, peserta SKB CPNS 2019 tidak diperbolehkan membawa catatan, makanan, minuman, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun.
Kemudian peserta juga dilarang untuk bertanya, berbicara, memberikan maupun menerima sesuatu kepada peserta lainnya selama tes berlangsung tanpa seizin panitia.
Terakhir, peserta yang tidak hadir atau bahkan terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.**(Feb)