Topcareer.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan tanggal pemberian subsidi gaji kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta meleset dari rencana.
Menurut Menaker, Ida Fauziyah subsidi yang semula akan diberikan pada tanggal 25 Agustus 2020, mengalami penundaan lantaran perlu adanya pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (24/8/2020) kemarin.
“Kami menerima data calon penerima subsidi gaji batch pertama ini 2,5 juta. Dari data itu kami akan melakukan checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada. Setelah itu, kami akan serahkan ke KPNN untuk bisa mencairkan uangnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Ini Cara Mengecek Apakah Kamu Terima Bantuan Rp 600.000 atau Tidak
Dalam kesempatan tersebut Ida menjelaskan bahwa pihaknya telah menargetkan mulai dari akhir Agustus ini para penerima akan mendapat transferan subsidi gaji ini.
“Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list 2,5 juta pekerja batch pertama ini. Kami mohon maaf, butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” pungkas Menaker.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mencatat sekitar 13,7 juta nomor rekening yang akan mendapat tambahan gaji dari pemerintah ini.**(RW)