Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Per Hari Ini, BI Tambah Kuota Harian Penukaran Uang Rp75 Ribu

Topcareer.id –  Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) mulai 27 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB, melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR).

“Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko dalam siaran pers, Kamis (27/8/2020).

Ia menambahkan, hal ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Tips Cermat Atur Keuangan untuk Generasi Sandwich

Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap memerhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Sementara itu, menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim kuota penukaran individu UPK ini dinaikkan dua kali lipat.

Jadi, jika sebelumnya kuota penukaran per hari di kantor Bank Indonesia di Jakarta ditetapkan sebesar 300 bilyet, maka dengan penambahan kuota mulai 27 Agustus, penukaran individu di kantor pusat menjadi 600 lembar.

Untuk kuota di 45 kantor cabang daerah juga dinaikkan, dari yang semula 150 lembar UPK sehari menjadi 300 bilyet. Marlison menargetkan penukaran individu ini bisa mencapai 30 ribu per hari.

“Kita harapkan target minila 30 ribu sehari. Kalau lebih besar lebih bagus karena kita punya 75 juta lembar itu,” kata Marlison dalam diskusi virtual, Rabu (26/8/2020).

Terdapat 3 (tiga) persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu, yaitu : 1) Warga Negara Indonesia; 2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.**(RW)

Leave a Reply