Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Sistem Kerja ASN Dirombak, Begini Ketentuannya

MenpanRB, Tjahjo Kumolo.Dok/Menpan

Topcareer.id – Memasuki era new normal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kembali merombak sistem kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, pembagian jumlah pegawai yang harus bekerja di rumah (WFH) dan pegawai yang bekerja di kantor (WFO) diatur berdasarkan kategori zonasi risiko penyebaran Covid-19 di wilayah itu sendiri.

“Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen,” tulis Surat Edaran Menteri PANRB nomor 67 tahun 2020.

Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.

Selain itu, Tjahjo juga menginstruksikan bagi instansi yang berada di wilayah berkategori risiko sedang, untuk mengatur jumlah ASN yang melakukan WFO maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk wilayah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang diizinkan WFO paling banyak yakni 25 persen dari total pegawai.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply