TopCareerID

Jokowi Resmi Berikan Keringanan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Topcareer.id- Presiden Joko Widodo mengumumkan akan mengurangi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan maupun pekerja.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada 3 jenis pelonggaran yang diberikan.

Baca Juga: Nah Lho, Pekerja yang Tak Sesuai Kriteria Wajib Kembalikan Subsidi Gaji

Pertama yakni kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) yang semula dibayarkan pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Kedua, Keringanan Iuran JKK dan JKM sebesar 99%. Sehingga pekerja maupun perusahaan hanya dibebankan biaya sebesar 1% untuk 2 program tersebut. Namun keringan iuran ini hanya diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar sebelum bulan Agustus 2020 dan telah melunasi iuran JKK dan JKM hingga bulan Juli 2020.

Ketiga adalah penundaan pembayaran. Dimana pekerja diperbolehkan membayar JP sebesar 1% setiap bulannya, dan sisanya dibayarkan secara bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Untuk diketahui, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021 mendatang.**(RW)

Exit mobile version