Topcareer.id – Pemeritah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menagih sejumlah karyawan yang tak sesuai kriteria untuk mengembalikan dana bantuan subsidi upah (BSU) yang telah diterima.
“Kami mohon para pekerja yang tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” ujar Menaker dalam konferensi pers secara virtual bersama BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (9/9/2020).
Di mana dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 Tahun 2020, ada 6 persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU, di antaranya:
- Merupakan warga negara Indonesia
- Bestatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening bank yang aktif
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengingatkan akan ada hukuman, bagi perusahaan yang ketahuan memberikan data palsu penerima BSU.
“Kami mengingatkan bagi pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenar-benarnya, akan dikenakan sanksi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.**(Feb)