Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020. SE Kepala BKN tersebut merupakan perubahan atas SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
“SE baru tersebut diterbitkan atas dasar mencermati perkembangan penyebaran Covid-l9 yang semakin meluas dan untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Ia menyampaikan bahwa dalam SE 20/SE/IX/2020 untuk mengarahkan sejumlah hal, pertama yakni bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka ditetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100%.
Sementara, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75%.
“Bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50%,” jelas dia.
Baca juga: Kontribusi Pertamina untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp 1,4 Triliun
Laku, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25%.
Dan bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan PSBB atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 10%.
Keterwakilan pegawai untuk melaksanakan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan antara lain: domisili pegawai, usia pegawai, riwayat kesehatan, pegawai yang pergi -pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja.
SE itu juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, workshop, konsinyasi, pemantauan, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang menyebabkan kerumunan banyak orang dialihkan menjadi kegiatan pertemuan melalui media telekonferensi atau jika tidak memungkinkan untuk dialihkan, maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.
“Kegiatan rapat internal dilaksanakan dengan media telekonferensi dan kolaborasi secara daring.” ujarnya.**(Feb)