TopCareerID

Mulai 15 September 2020, Ponsel Ilegal Tak Dapat Jaringan Selular

Foto Ilustrasi

Topcareer.id – Pemerintah resmi memberlakukan pemblokiran jaringan terhadap perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal atau black market mulai Selasa (15/9) kemarin.

“Pada 15 September 2020 pukul 22.00 seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id, Selasa (16/9/2020).

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih teliti saat membeli HKT dengan memastikan IMEI yang tercantum pada kemasan dan perangkat HKT terdaftar di laman resmi Kementerian perindustrian, yakni http://imei.kemenperin.go.id.

Baca juga: Hati-hati, Main Handphone di KRL Berisiko Tertular Corona

“Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,” ungkap Kominfo.

Sedangkan bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, juga diwajibkan membayar pajakannya serta mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Mobile Beacukai .

“Tapi aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia ini akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam,” pungkasnya.

Sebelumnya, kebijakan pemblokiran jaringan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.**(Feb)

Exit mobile version