Topcareer.id – Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, per tanggal 12 September 2020 klaster perkantoran telah menyumbang 3.194 kasus.
Oleh sebab itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua perusahaan swasta, termasuk pabrik untuk melakukan 3T yaitu testing, tracing dan pelaporan kluster.
“Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat menanggung biaya testing untuk karyawannya, dan melakukan penelusuran kontak, apabila terjadi kasus positif. Jangan merasa malu, karena orang-orang tersebut perlu dilindungi, dirawat agar sembuh dan sehat kembali,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020).
Meskipun begitu, Wiku menegaskan bahwa pemerintah akan siap menanggung biaya perawatan dan pengobatan karyawan swasta yang telah dinyatakan terinfeksi virus corona.
“Bahkan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan juga ditanggung pemerintah,” tambahnya.
Terakhir, Wiku juga menyarankan agar semua perkantoran mengikuti kebijakan pemerintah yang mengatur batasan pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan zona risiko daerah itu sendiri.
Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membatasi jumlah ASN yang melakukan WFO yakni 25% untuk wilayah berisiko tinggi covid-19, 50% untuk risiko sedang, dan 75% untuk ASN yang bekerja di daerah yang berisiko rendah.**(Feb)