Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Pinjol Ilegal

Topcareer.id – Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat  dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

Hingga September ini, Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.  

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” kata Tongam dalam siaran pers OJK, Jumat (25/9/2020) lalu.

Baca juga: Bukan Bersaing, Bank dan Fintech Berkolaborasi

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS, berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.

Baca juga: Tawaran Solusi dari Pelaku Fintech Terkait Masalah Pinjaman Nasabah

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 s.d. September 2020, telah mencapai 2840 entitas.

Beberapa nama fintech pinjaman online yang disebutkan, di antaranya:

  • Bangun Dana
  • Biru Money
  • Brocash
  • Burung Biru
  • Cash Now
  • Cash Pro
  • DanaBaik
  • Crazy Coin
  • Dana Rakyat
  • Dana Toko, dan lain-lain

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply