Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan telah mentransfer subsidi gaji tahap IV kepada 1.238.187 pekerja.
Namun, menurut Menaker Ida Fauziyah, pihaknya menemui kendala sehingga jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan yakni 2,8 juta penerima.
“Ada beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar,” jelas Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Selasa (29/9/2020).
Untuk itu, ia meminta kepada para pekerja yang sudah memenuhi kriteria yang ditentukan namun hingga saat ini belum menerima bantuan tersebut agar meng-kroscek kelengkapan data kepada pemberi kerja.
“Kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Menaker.**(Feb)