TopCareerID

Kemenag Pastikan Bantuan Operasional Pesantren Tahap II Cair Tanpa Ada Potongan

Topcareer.id – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bantuan operasional pesantren (BOP) tahap II akan segera cair dengan besaran Rp 25 juta untuk pesantren kecil, Rp 40 juta untuk pesantren sedang, dan Rp 50 juta untuk pesantren besar.

“Hari ini penerima bantuan sengaja diumumkan secara terbuka agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Wakil Menteri Agam,a Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Kemenag juga menegaskan akan memroses ke jalur hukum jika ada pihak yang ketahuan memotong bantuan dari pemerintah.

“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Diketahui bantuan BOP ini sendiri dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya, atau pun untuk membayar honor tenaga pendidik pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Baca juga: Mau Subsidi Gaji? Kemenag Minta Para Guru Cek Data Rekening di Simpatika

Selain bantuan operasional, Kemenag juga mengatakan tengah memberikan bantuan yang dapat digunakan untuk pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

Masing-masing lembaga ini mendapat bantuan dengan jumlah sebesar Rp 15juta, namun diberikan secara bertahap yakni Rp 5juta per bulan selama tiga bulan.

“BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp 10juta,” imbuh Zainut.

Untuk diketahui, sebagai bentuk transparansi, Kemenag memajang daftar penerima bantuan melalui laman berikut ini:

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version