Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja Atau Buruh

Sumber foto: KBKNews.id

Topcareer.id – Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan, terutama kaum pekerja dan buruh.

Dalam UU Cipta Kerja, ada 11 klaster yang dibahas, seperti: Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Namun, pada klaster ketenagakerjaan dinilai banyak poin yang kontroversial, karena banyak sekali merevisi pasal-pasal pada UU no 13 tahun 2003, yang selama ini mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.

Berikut 8 poin yang menjadi sorotan banyak kalangan, dan ditolak oleh buruh dalam UU Cipta Kerja.

Kemungkinan kerja kontrak selamanya
Dalam Pasal 59 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dihapus batas waktunya. Ini bisa memicu perusahaan untuk memberlakukan kontrak selamanya kepada seluruh buruh atau karyawannya.

Outsourcing pada semua jenis pekerjaan
Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktik outsourcing hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

Batasan ini kemudian dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Padahal sangat jelas praktik kerja outsourcing selama ini hanya menguntungkan perusahaan dan berimbas pada pengurangan hak-hak karyawan atau buruh.

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply