Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja Atau Buruh

Ilustrasi buruh. Sumber foto: KBKNews.id

Berkurangnya hak pesangon
Berkurangnya hak itu karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, perusahaan tutup, sakit berkepanjangan, dan meninggal dunia.

Semua buruh dan pekerja menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam UU Cipta Kerja yang menjelaskan 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar, dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon.

Perusahaan makin mudah melakukan PHK sepihak
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, diatur bahwa PHK kepada pekerja yang mangkir atau melanggar peraturan perusahaan diatur syarat yang cukup ketat. Namun, ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Hal ini akan mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan yang tidak obyektif.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply