Topcareer.id – Para buruh kini tengah mengancam akan melakukan aksi mogok kerja bergelombang sebagai upaya penolakan atas disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi menolak Omnibus Law tidak cuma lewat mogok kerja nasional saja. Pihaknya mengatakan masih akan ada aksi bergelombang yang lebih besar.
Aksi buruh ini dilakukan untuk menekan pemerintah agar membatalkan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja dinilai oleh serikat pekerja akan memberikan masa depan suram bagi buruh dengan perlindungan kerja yang sangat minim.
Baca juga: Tolak RUU Omnibus Law, Serikat Pekerja Internasional Surati Presiden
KSPI mengatakan aksi mogok kerja nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dari hampir 10 ribu perusahaan berbagai sektor industri di Indonesia.
Buruh yang tersebar di daerah akan setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing. Jika pemerintah tetap tidak menanggapi, maka buruh akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya ada dua judicial review yang akan diajukan. Pertama judicial review uji formil. Karena selama ini penetapan dan pembahasan UU Cipta Kerja terkesan sembunyi-sembunyi. Kemudian yang kedua ada uji materi yang dilakukan pasal per pasal.
Diketahui, gelombang demo mogok nasional para buruh untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja sempat terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti Demak, Cirebon, Surabaya, Cimahi, Karawang, Cilegon, Cianjur-Bandung, Serang, Bekasi, hingga Cikarang.**(Feb)