Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Yuk Pakai Grabwheels Lagi, Ini Syaratnya

Topcareer.id –  Sejak Agustus yang lalu, sesekali kalian pasti sudah pernah lihat grabwheels yang mondar mandir di beberapa titik di DKI Jakarta.

Nah, moda transportasi listrik yang ramah lingkungan ini kini diluncurkan kembali oleh Grab Indonesia. Kali ini kemunculannya didukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Dengan peraturan ini, semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang,” ucap co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta, Adriansyah Yasin Sulaeman dalam keterangan tertulis.

“Yang penting ke depannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik.”

Nah, buat kamu yang mau pakai Grabwheels, berikut aturan yang perlu kamu ketahui.

Baca juga: Alibaba Berniat Investasi USD 3 Miliar Dolar ke Grab

1. Mematuhi Kelengkapan peralatan Kendaraan Listrik serta Pembatasan Kecepatan

Sesuai dengan Permenhub No. 45/2020 pasal 3 ayat 1, gunakanlah Grabwheels di area yang sudah ditentukan. Jika kamu melanggar atau memasuki area terlarang, seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), grabwheels akan melambat secara signifikan hingga berhenti.

Hindari juga berkendara terlalu cepat, karena laju Grabwheels dibatasi hingga 15 km/jam. Kamu dapat melihatnya di setiap unit gagang skuter listrik tersebut.  

2. Memenuhi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Sesuai dengan Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1, kamu harus menggunakan helm, baik itu membawa helm sendiri atau menggunakan helm yang sudah disediakan di setiap titik parkir GrabWheels.

Selain itu, pengguna GrabWheels diwajibkan untuk berusia 21 tahun keatas, dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Grab juga mendukung pengguna GrabWheels yang terdaftar di aplikasi dengan asuransi kesehatan.  

Saat memakai GrabWheels, kamu hanya boleh melaju di lajur yang disediakan. seperti lajur sepeda atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalur Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana transportasi umum, kawasan perkantoran dan area di luar jalan seperti trotoar yang tentu tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Baca juga: New Normal, Pengemudi dan Penumpang Grab Wajib Selfie

“Kami tidak berhenti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal serta meningkatkan inovasi kami,” ujar President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

“Kembalinya inisiatif dari GrabWheels ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi terutama untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang baik,” tambahnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply