Topcareer.id – Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja memang menimbulkan polemik tersendiri. Padahal, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, UU Cipta Kerja bertujuan mendorong terciptanya lapangan kerja baru.
“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Dan UU Cipta Kerja ini sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Menko juga mengatakan dengan adanya UU ini, diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Harapannya, UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap,’ pungkas Airlangga.**(Feb)