TopCareerID

Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja yang Lebih Luas

Presiden Joko Widodo. (dok. Katadata)

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo mengungkap alasan di balik terciptanya Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan lapangan kerja yang ada menjadi latar belakang pembentukan UU tersebut.

“Setiap tahun ada 2,9 juta anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja sangat mendesak,” ujar Presiden dalam konferensi pers secara virtual di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Jawaban Jokowi Terkait Kontroversi UU Cipta Kerja

Terlebih lagi dengan adanya pandemi yang sempat memengaruhi roda perekonomian ini, Jokowi mengatakan jutaan orang bahkan harus rela kehilangan pekerjaannya.

“Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebannyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” jelasnya.

Selain jumlah pencari kerja dan pengangguran yang ada, orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan latar pendidikan juga menjadi faktor yang dipertimbangakan saat UU Cipta Kerja ini dibuat.

“Bayangkan sebanyak 87% dari total penduduk yang bekerja memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah, di mana 39% yakni pendidikan SD. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” pungkas Presiden Joko Widodo.**(Feb)

Exit mobile version