Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Jawaban Jokowi Terkait Kontroversi UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo tetapkan 16 hari libur pada 2024.Presiden Joko Widodo tetapkan 16 hari libur pada 2024.

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo menyebut jika unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi lantaran adanya disinformasi mengenai substansi UU, serta akibat beredarnya hoaks di media sosial.

Melalui konferensi pers virtual yang digelar di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020), Jokowi pun memberi jawaban terkait kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan undang-undang ini.

“Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut ada penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota/kabupaten (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), hal ini tidak benar. Karena faktanya, UMR tetap ada,” tegas Presiden.

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.”

Baca juga: Pembelaan Menko Airlangga Atas UU Cipta Kerja yang Tuai Polemik

Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa semua hak cuti tetap ada dan dijamin, termasuk cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, hingga cuti melahirkan. Ia juga memastikan bahwa Perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak.

“Kemudian juga pertanyaan, benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.”

Selain itu, Presiden menegaskan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) akan tetap ada. “Industri besar tentu di-Amdal secara ketat. Tetapi untuk UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ujarnya.

“Ada juga berita mengenai UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar. Karena yang diatur adalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja ini. Apalagi perizinan untuk di Pondok Pesantren. Itu tidak diatur sama sekali di UU Cipta Kerja ini. Dan aturannya yang selama ini ada, tetap berlaku.”

Baca juga: Menko: UU Cipta Kerja Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Untuk 3 Juta Anak Muda

Terkait keberadaan bank tanah, Presiden menegaskan bahwa Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan, serta reformasi agraria.

“Ini untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan. Dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” ucapnya.

Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden mempersilahkan untuk mengajukan uji materi atau judicial review, melalui mahkamah konstitusi (MK).

“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” tegas Presiden.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply