Topcareer.id – Akhirnya, Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait hoaks yang berseliweran mengenai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya klaster ketenagakerjaan yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020).
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” tegas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Sebagai contoh, Jokowi menyebutkan mengenai upah. Di mana kabar yang beredar, UU Ciptaker ini menghilangkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
“Saya tegaskan penghapusan UMP, UMK, UMSP tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional atau UMR tetap ada,” tambahnya.
Sedangkan mengenai upah minimum perjam, menurutnya pemberian upah masih mengikuti sistem dan aturan yang saat ini diterapkan, yakni dihitung berdasarkan waktu dan hasil.
Baca juga: Jawaban Jokowi Terkait Kontroversi UU Cipta Kerja
Tidak hanya upah, Jokowi juga menepis isu mengenai cuti yang hilang atau dikurangi dalam UU Ciptaker ini.
“Mengenai semua cuti seperti sakit, kawin, khitanan, baptis, kematian, melahirkan itu dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujarnya.
Selain itu, pria kelahiran 21 Juni 1961 itu juga menyinggung terkait jaminan sosial. Di mana pemerintah tidak menghilangkan jaminan yang didapat pekerja pada UU sebelumnya.
Justru, Pemerintah menambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika sewaktu-waktu pekerja tersebut di-PHK oleh perusahaannya.**(Feb)