Topcareer.id – Wakil Kepala Polri, Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya telah memberikan tindakan mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang abaikan protokol kesehatan.
“Sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Indonesia terhitung tanggal 14 September sampai 11 Oktober 2020, kami menjaring 5,7 juta pelanggar dan dendanya mencapai Rp 3,27 miliar,” ungkapnya di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, pada Senin (12/10/2020).
Bahkan, menurutnya setidaknya ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan ini yang berakhir dengan kurungan penjara, tepatnya di daerah Jawa Timur.
Selain itu, Gatot yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi hingga pencopotan jabatan bagi anggotanya yang ketahuan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sanksi tegas ini semata untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19. Tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.**(Feb)