TopCareerID

Bioskop dan Gym di DKI Jakarta Boleh Buka dengan Ketentuan Khusus

Topcareer.id – Setelah melewati masa rem darurat PSBB, kini DKI Jakarta kembali memasuki masa PSBB transisi dimana pembatasan agak dilonggarkan kembali mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Segala aktivitas dan kegiatan yang sebelumnya dibatasi atau ditutup kini dilonggarkan tetapi dengan persyaratan tertentu.

Keputusan PSBB Transisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Masa Transisi, Bagaimana Nasib Anak Sekolahan?

Sekarang penyelenggaraan akad nikah dan kegiatan lain seperti workshop, seminar, teater, diperkenankan untuk dilangsungkan, dan bioskop yang telah lama tutup pun kini kembali diijinkan untuk beroperasi kembali. Namun dengan ketentuan sebagai berikut:

Bioskop:

Acara pernikahan:

Untuk jam operasional bioskop dan acara pernikahan diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.

Taman rekreasi:

Jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Wisata air dan olahraga alam air:

Jam operasional pukul pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Fasilitas olahraga dalam ruangan:

Jam operasional pukul pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka:

Jam operasional pukul 05.00 WIB dan tutup 21.00 WIB.

Pusat kebugaran atau tempat gym:

Jam operasional pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB.**(RW)

Exit mobile version