Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Bioskop dan Gym di DKI Jakarta Boleh Buka dengan Ketentuan Khusus

Topcareer.id – Setelah melewati masa rem darurat PSBB, kini DKI Jakarta kembali memasuki masa PSBB transisi dimana pembatasan agak dilonggarkan kembali mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Segala aktivitas dan kegiatan yang sebelumnya dibatasi atau ditutup kini dilonggarkan tetapi dengan persyaratan tertentu.

Keputusan PSBB Transisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Masa Transisi, Bagaimana Nasib Anak Sekolahan?

Sekarang penyelenggaraan akad nikah dan kegiatan lain seperti workshop, seminar, teater, diperkenankan untuk dilangsungkan, dan bioskop yang telah lama tutup pun kini kembali diijinkan untuk beroperasi kembali. Namun dengan ketentuan sebagai berikut:

Bioskop:

  • Maksimal kapasitas 25 persen.
  • Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
  • Pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Acara pernikahan:

  • Alat makan-minum disterilisasi.
  • Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Untuk jam operasional bioskop dan acara pernikahan diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.

Taman rekreasi:

  • Maksimal 25 persen kapasitas.
  • Pembelian tiket wajib membeli secara online.
  • Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
  • Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

Jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Wisata air dan olahraga alam air:

  • Maksimal 25 persen kapasitas.
  • Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
  • Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

Jam operasional pukul pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Fasilitas olahraga dalam ruangan:

  • Maksimal 50 persen kapasitas.
  • Tanpa dihadiri penonton.
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
  • Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena, jaga jarak minimal 2 meter.
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Jam operasional pukul pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka:

  • Maksimal 50 persen kapasitas.
  • Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.
  • Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan jaga jarak minimal 2 meter.
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
  • Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

Jam operasional pukul 05.00 WIB dan tutup 21.00 WIB.

Pusat kebugaran atau tempat gym:

  • Maksimal 25 persen kapasitas.
  • Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
  • Latihan bersama tidak diperkenankan, harus sendiri-sendiri.
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
  • Fasilitas dalam ruangan harus dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Jam operasional pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB.**(RW)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply