Topcareer.id – Ada kabar baik nih buat kamu yang tengah lelah menjalani aktivitas di kantor. Karena pada akhir bulan nanti, kamu akan mendapat jatah libur hingga 5 hari lho.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB yang mengatur mengenai hari libur dan cuti bersama di tahun 2020.
Dalam surat tersebut, diputuskan bahwa 29 Oktober 2020 adalah tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sedangkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 merupakan cuti bersama untuk memperingati Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Adapun tanggal 31 Oktober dan 1 November, jatuh di hari Sabtu dan Minggu.
Artinya, di akhir bulan ini kamu dapat bersantai dan berlibur selama 5 hari, terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2020, hingga 1 November 2020.**(Feb)