Topcareer.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengimbau agar masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan, yang membanderol tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Apabila menemukan harga tes swab yang melebihi Rp 900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat,” tegasnya dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/10/2020).
Selain itu, Wiku juga meminta agar pengelola fasilitas kesehatan bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Patuhi harga yang sudah ditetapkan. Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” Pungkas Wiku.**(Feb)