TopCareerID

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturasi Kredit selama Setahun

pertumbuhan kredit konsumsi

Ilustrasi OJK

Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam siaran pers, Kamis (22/10/2020).

“Namun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” jelasnya.

Baca juga: OJK Sebut Nilai Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 884,5 Triliun

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15%, menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.**(Feb)

Exit mobile version