Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

OJK Sebut Nilai Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 884,5 Triliun

pertumbuhan kredit konsumsiIlustrasi.

Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan  serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM, serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menerangkan lebih lanjut, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflows dan sebaliknya menahan capital outflows.

Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK yang diperkuat dengan kebijakan pemerintah di sisi fiskal yang countercyclical melalui pemberian subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum serta ditopang oleh kebijakan moneter Bank Indonesia, terbukti membantu lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.

“OJK juga mendukung program pemerintah dalam PEN dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) baik dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi, serta berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat,” kata Anto dalam siaran pers, Rabu (23/9/2020)

Baca juga: Efek Jika Kamu Terus Bekerja untuk Pekerjaan yang Tidak Disukai

Sementara itu, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020, nilai restrukturisasinya mencapai Rp 884,5 triliun dari 7,38 juta debitur.

Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp 360,6 triliun. Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp 523,9 triliun.

Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP), hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp 166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.

OJK juga secara aktif melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) sebesar Rp 30 triliun, maupun kelompok BPD sebesar Rp 11,5 triliun, yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan.

“Komitmen realisasi penyaluran dana tersebut melalui penyaluran kredit sudah berjalan sesuai dengan guidance pemerintah,” ujar dia.

Baca juga: Deutsche Bank Izinkan Karyawan Kerja dari Rumah Hingga Juli 2021

Sampai dengan 14 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok HIMBARA telah mencapai Rp 119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur. Sedangkan untuk kelompok BPD, sampai dengan 16 September 2020 tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp 7,4 triliun.**(Feb)

Leave a Reply