Topcareer.id – Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif Badan POM, Togi J Hutadjulu mengatakan sebelum diedarkan, vaksin harus mendapat Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar terlebih dahulu.
EUA ini didapatkan jika vaksin tersebut sudah melalui beberapa tahap yang telah ditentukan oleh Badan POM.
“Sebelum memberikan perizinan penggunaan, vaksin harus melalui proses uji klinik atau uji kepada manusia untuk pembuktian khasiat dan keamanannya. Kemudian mutu produk juga harus dijamin melalui evaluasi persyaratan mutu dan pemastian pembuatan vaksin sudah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” ujarnya di Jakarta pada Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Meski Ada Vaksin, Virus Corona Diprediksi Menjadi Endemik Layaknya Flu
Setelah proses evaluasi tersebut, barulah Badan POM dapat memberikan perizinan penggunaan dengan mengeluarkan EUA. Nantinya industri farmasi yang diberikan EUA bertanggung jawab terhadap mutu vaksin, mulai dari bahan baku, pembuatan, pelulusan batch vaksin, hingga peredaran dan penggunaan pada pasien.
Diketahui, EUA ini sendiri merupakan suatu mekanisme registrasi khusus untuk obat dan vaksin pada kondisi darurat seperti pandemi COVID-19 saat ini, dengan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).**(RW)