Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

UU Ciptaker Buka Peluang UMKM Kembangkan Usaha

Topcareer.id – Undang-Undang No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi payung hukum penting bagi pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan UU Ciptaker terhadap UMKM diberikan dalam hal, perizinan, pengembangan usaha, akses terhadap pembiayaan, dan akses terhadap pasar.

Menurut  Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono dalam  UU Ciptaker perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

“Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan Sembilan orang sudah bisa membentuk koperasi dari sebelumnya minimal dua puluh orang,” kata Edy dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Tenang, Menurut UU Cipta Kerja Karyawan Kontrak yang Kena PHK Tetap Dapat Kompensasi

Selain itu, biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil pun ditanggung pemerintah. Kemudian ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM.

“Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha (barrier to entry) bagi para pelaku UMKM,” papar Edy.

Kemudian dari sisi pengembangan usaha, Edy mengungkapkan ada Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam hal ini, inkubasi pada dasarnya adalah bantuan/dukungan agar usaha mikro dan kecil dapat berkembang menjadi lebih baik. “Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat,” tambah Edy.

Akses Pembiayaan bagi UMKM dibahas pada Pasal 102 UU Ciptaker. Pasal ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan (start up) skala mikro dan kecil.

Edy menuturkan, di pasal yang sama ada juga ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari Pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.

UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan (sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan).

Selain itu UMKM tertentu bisa mendapat insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 92, 93 dan 94 UU Ciptaker.

Di sisi lain, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum. Dalam hal ini, pelaku usaha mikro dan kecil boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.

Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1.

Mengenai akses pasar, ada pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi prouk-produk UMKM. Dalam pasal itu dijelaskan, minimal 40% dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM. “Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagi para pelaku UMKM,” jelas Edy.

Edy menambahkan ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi adanya kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok. “Artinya, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan,” kata Edy.**(RW)

Leave a Reply