Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Tenang, Menurut UU Cipta Kerja Karyawan Kontrak yang Kena PHK Tetap Dapat Kompensasi

Foto Ilustrasi

Topcareer.id- Pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon bagi karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani, melalui siaran pers di Jakarta, pada Rabu (4/11/2020).

“UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 61A UU Ciptaker bahwa pekerja PKWT wajib mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon,” ujar Fajar.

Selain itu, dalam Pasal 61A ayat 2 juga ditegaskan bahwa uang kompensasi ini diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bahkan menurut Fajri, pemerintah juga akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon karyawannya.**(RW)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply