Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Jangan Harap dapat Subsidi Gaji Termin II, Jika tak Lolos Pemadanan Dari KPK

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mentransfer bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II pada awal November 2020 ini.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pada kali ini, prosedur penyalurannya akan berbeda dari termin sebelumnya.

“Penyalurannya kali ini berdasarkan atas rekomendasi dari KPK. Jadi kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” ujar Ida usai mendatangi kediaman penerima BSU di Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).

Meskipun begitu, Ida menegaskan bahwa pemadanan data dari DJP sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja,” harap Menaker.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply