Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan mulai dicairkan pada Senin ini.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini karena sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Seperti diketahui, termin II ini merupakan penyaluran BSU untuk kedua kalinya, yakni periode bulan November-Desember bagi para pekerja yang masuk daftar penerima BSU gelombang I hingga gelombang V.
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga menegaskan, bahwa jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh akan tetap sama yakni sebesar Rp 1,2 juta.
Selain itu, mekanisme pencairan pun tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dibagi secara bertahap.**(Feb)