Topcareer.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan butuh langkah kolaborasi antara pemerintah, media, swasta, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi Covid-19. Ia menyebut ada sembilan aksi strategis yang dilakukan pemerintah.
Pertama, kata Wiku, koordinasi, perencanaan dan pemantauan. Kedua, komunikasi risiko dan pelibatan masyarakat. Ketiga, surveilans tim gerak cepat dan investigasi kasus Covid-19. Keempat, pengaturan mobilitas pintu masuk transportasi internasional dan Pembahasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kelima, pengembangan laboratorium nasional. Keenam, pencegahan dan pengendalian infeksi. Ketujuh, menyusun dan melaksanakan tata laksana kasus Covid-19. Kedelapan, memberikan dukungan operasional dan logistik ke seluruh daerah. Kesembilan, mempertahankan sistem pelayanan kesehatan yang esensial.
Baca Juga: Bagaimana Atasi Stres di Tengah Pandemi Covid-19
“Dalam pelaksanaan upaya aksi strategis tersebut, partisipasi kementerian/lembaga terus diikutsertakan. Indonesia sebelum terjadinya pandemi Covid-19, sudah mempersiapkan kerangka koordinasi dalam mitigasi penyakit infeksi baru atau emerging infectious disease, dimana Covid-19 termasuk dalam kategori tersebut,” jelas Wiku dalam siaran pers, Selasa (10/11/2020).
Hal ini telah tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) No. 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, Merespon Wabah Penyakit Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia. “Disebutkan pembagian tugas sesuai keahlian dan kapasitas masing-masing,” ujar dia.
Untuk evaluasi berkelanjutan setiap negara sangat dinamis dan krusial. Hal ini dilakukan untuk menguatkan kesiapsiagaan dan kemampuan merespon dalam berbagai situasi dan kondisi.
Baca Juga: Program Kemnaker Ini Diharap Mampu Tekan Pengangguran Akibat Pandemi
“Pengalaman adalah guru yang terbaik. Selama 8 bulan ini pemerintah berusaha melakukan refleksi untuk mengidentifikasi efektifitas setiap upaya terhadap perubahan yang diharapkan. Termasuk melakukan prosedur peninjauan dengan standar dunia yang ditetapkan WHO (World Health Organization) yaitu intra action review,” jelas Wiku.
Peninjauan ini melibatkan total 168 peserta fasilitator, reporter dan notulen yang berasal dari stakeholder multisektor, termasuk Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 nasional dan daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian/lembaga terkait lainnya, TNI/Polri, serta perwakilan dinas kesehatan daerah, rumah sakit, puskesmas, Palang Merah Indonesia (PMI) dan mitra internasional lainnya.**(RW)