Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku tengah melakukan proses pencairan bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi para penerima yang masuk ke dalam tahap III untuk kedua kalinya.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” ujar Menaker, Ida Fauziyah, pada Senin (16/11/2020).
Pada tahap III ini Ida mengatakan, pihaknya telah menyalurkan subsidi gaji kepada 3.149.031 pekerja dengan anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp3,77 triliun. Artinya, pada termin II ini Kemnaker telah mentransfer dana BSU sebesar Rp1,2 juta per orang kepada 8.042.847 pekerja.
Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker mengklaim telah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja.**(Feb)